Jika anda ingin melakukan transaksi baik, untuk membeli atau menjual maka anda butuh bukti transaksi. Bukti transaksi dibuat berdasarkan nilai harga dari barang tersebut.
Jika nilai harga barang tersebut kecil, itu hanya membutuhkan kwitansi atau strukt pembelanjaan. Begitu juga sebaliknya, jika nilai barangnya besar, maka anda membutuhkan sebuah surat perjanjian jual-beli.
Surat perjanjian jual beli ini, biasanya dibuat pada saat melakukan transaksi pembelian rumah, tanah, atau kendaraan. Jadi, anda perlu mengetahui, apa saja yang dibutuhkan atau isi dari surat perjanjian tersebut. Maka, simak beberapa contoh surat perjanjian, dibawah ini.
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Tanah merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi manusia. Tanah dapat dipergunakan untuk berbagai hal seperti, bangunan tempat tinggal, perkebunan, dan lain-lain. Nah, jika melakukan jual beli tanah, maka sangatlah membutuhkan sebuah perjanjian jual beli.
Nama | : | Dimas Maulana |
Tempat/ Tanggal Lahir | : | Makassar/ 12 Juni 1982 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
Nama | : | Yoga Pangestu |
Pekerjaan | : | PNS |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
- Pihak Pertama (I) akan akan memberikan Sertifikat tanah atas nama : Purwadi alamat : Tegal duwur , Pokak , ceper, klaten. Setelah proses sertifikat jadi.
- Pihak partama (I) menjaminkan tanah atas nama : Ambarwati Nawangsih alamat : Jl. Semangka No 51 kerten RT 02 RW 13. Selama sertifikat dalam proses.
Pihak Kedua | Pihak Pertama |
Yoga Pangestu | Dimas Maulana |
- Udin maulana ………….
- Mahmud salaf …………
- Minuel Lathief……………
2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Dalam suatu jual beli pasti sangat membutuh yang namanya surat perjanjian, apalagi ketika menjual atau membeli rumah. Karena jual beli tersebut dibutukan bukti-bukti yang menjadi pertanggung jawaban secara hukum.
Dan tentunnya juga, untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pengurusan hak miliki dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan surat perjanjian jual beli, sebagai berikut.
Nama | : | Dimas Maulana |
Umur | : | 30 Tahun |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan:
Nama | : | Yoga Pangestu |
Umur | : | 25 Tahun |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
Pihak Kedua | Pihak Pertama |
Yoga Pangestu | Dimas Maulana |
- Bpk. Udin Maulana ……………..
- Bpk. Mahmud Salaf……………..
- Bpk. Minuel Lathief ……………..
3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang
Jika anda membeli atau menjual sesuatu barang yang memungkinkan dapat menimbukan perselisihan di kemudian hari, maka anda harus membuat surat perjanjian jual beli. Surat tersebut dibuat menjadi pegangan bagi kedua pihak (Penjual dan pembeli) dalam menyelesaikan perselisihan.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
Pada hari ini, kamis tanggal 14 maret 2013 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama | : | Dimas Maulana |
Pekerjaan | : | Mahasiswa |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
Dalam hal ini tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Yoga Pangestu |
Pekerjaan | : | Guru |
Alamat | : | Jl. Singa No. 23 Pasuruan |
Dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:
- Jenis Barang: Mesin Fotocopy
- Merek Barang: Smart Copy
- Tahun Pembuatan : Tahun 2014
- Harga Per Unit : 3.300.000
- Jumlah Barang : 1
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp 3.300.000 per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp 3.300.000
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
- Pembayaran I sebesar Rp 400.000 dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
- Pembayaran II sebesar Rp 1.500.000 dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut.
- Pembayaran III sebesar Rp 3.000.000 dilakukan enam bulan setelah pendandatangan surat perjanjian jual beli ini.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
- PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA membayar uang pada pembayaran.
Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
SANKSI
- Denda ditetapkan sebesar 2%( Rp.26.000) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah 2%
- Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2%( dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Sebelum, anda memutuskan untuk membeli mobil, tentunya anda ingin memeriksa kondisi mobil tersebut. Kalau bisa anda meminta garansi kepada penjual mobil tersebut.
Dan semua hal ini akan diatur oleh si penjual mobil. Jangan lupa, anda membuat surat perjanjian jual beli, agar lebih aman dan baik.
Nama | : | Dimas Maulana |
Tempat/ Tanggal Lahir | : | Surabaya/ 12 Juni 1988 |
Pekerjaan | : | Pekerja |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
Nama | : | Yoga Pangestu |
Tempat/ Tanggal Lahir | : | Makassar/ 23 Juli 1990 |
Pekerjaan | : | PNS |
Alamat | : | Jl. Singa No. 23 Makassar |
- Udin bertempat tinggal di Surabaya
- Andre bertempat tinggal di Surabaya
- Sholeh bertempat tinggal di Surabaya
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
Saksi-saksi :
- Udin: ………………………………………………
- Andre : ………………………………………………
- Sholeh: ………………………………………………
5. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan
Ketika membeli kendaraan pastinya membutuhkan surat perjanjian jual beli. Apapun jenis kendaraan tersebut, tentunya membutuhkan yang namanya surat keterangan yang bisa dijadikan pegangan bagi kedua bihak. Didalam surat perjanjian tersebut tertulis harga kendaraan dan cara pembayarannya, sesuai kesepakatan.
SURAT PERJANJIAN JUAL/BELI KENDARAAN
Pada hari ini Kamis tanggal Empat bulan Agustus tahun dua ribu Tujuh belas (04/08/2018) bertempat di Jalan Ahmad Yani No. 12 Surabaya, telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama | : | Dimas Maulana |
Umur | : | 21 Tahun |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
No KTP | : | 128103810310002 |
No HP | : | 089696967676 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama | : | Yoga Pangestu |
Umur | : | 26 Tahun |
Pekerjaan | : | Guru |
Alamat | : | Jl. Singa No. 23 Surabaya |
No HP | : | 0896966767 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
- Jenis kendaraan : Minibus
- Merek / Type : Toyota / Avanza
- Tahun pembuatan : 2005
- Nomor Polisi : W 1241 CX
- Nomor BPKB : 4278365897
- Nomor rangka : 15HHG862372
- Nomor mesin : BH00000254B899
- Warna : Putih Solid
- Kondisi barang : 70%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 110.000.000(seratus sepuluh juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
- Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.
Pasal 4
JAMINAN
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANKSI
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 3% (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 5% (persen).
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Makassar
Tanggal : 04 Agustus 2017
PENJUAL | PEMBELI |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
Saksi- saksi :
- Ahmad Udin …………………………….
- Dzulkifli Alfian …………………………
- Teguh Sukma Aji ………………………
6. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mesin
Jika anda bermaksud ingin membeli mesin second atau tangan kedua. Maka, sangat sekal dibutuhkannya surat perjanjian jual beli, surat ini tentu sekali sangat dibutuhkan untuk mkenjaga dari hal-hal yang tidak anda inginkan di kemudian hari.
PERJANJIAN JUAL BELI MESIN
Pada hari ini, Kamis tanggal 04 Oktober 2018 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Mesin oleh dan antara:
Dimas Maulana, lahir di Surabaya pada tanggal 12 Mei 1988, bekerja sebagai petani juga merupakan ketua sebuah koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP Nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Gowa, Kampung Taeng, RT 2 RW 4 Desa Taeng, Kecamatan Pallangga,
Yoga Pangestu, lahir di Lampung pada tanggal 16 Maret 1990, bekerja sebagai sekretaris koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 100046103253004, bertempat-tinggal di Kabupaten Gowa, Kampung Taeng, RT 3 RW 5, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga,
Ahmad Ro’uf, lahir di Malang pada tanggal 17 Januari 1987, bekerja sebagai karyawan swasta juga merupakan bendahara koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 1050035507735501, bertempat tinggal di Kabupaten Gowa, Kampung Taeng, RT 6 RW 7, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga,
– dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Gowa yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 nomor 7 yang dibuat dihadapan Fitriani Rahmat, S.H., MKn, Notaris di Kabupaten Gowa, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
– sedang untuk melakukan tindakan yang akan disebut di bawah ini sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 no 15/BH/XIII.8/20,
– mereka bersama – sama menerangkan dengan ini mengadakan perjanjian jual beli mesin dengan,
Kusuma Diharja, lahir di Sukabumi tanggal 31 Desember 1980, bekerja sebagai ketua cabang sebuah perseroan komanditer yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 1057689004576001, bertempat tinggal di Jalan Singa nomor 16 Makassar.
– dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. Anugerah yang berkedudukan di Makassar yang didirikan dengan akta tanggal 15 Januari 1997 Nomor 29 yang dibuat dihadapan Amelia Sari S.H., M.H., Notaris di Makassar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli 5 (lima) traktor dan 3 (tiga) mesin penggilingan padi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual 5 (lima) traktor dan 3 (tiga) mesin penggilingan padi kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian:
Traktor
1. Jenis Traktor : Traktor produksi Jepang
2. Merek Barang : Yamato
3. Harga Per Unit : Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah)
4. Jumlah Barang : 5 (lima) unit
Mesin Penggilingan Padi
1. Jenis Traktor : Mesin Penggilingan Padi produksi FTMD ITB
2. Merek Barang : Taruna
3. Harga Per Unit : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
4. Jumlah Barang : 3 (tiga) unit
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) per unit traktor dan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per unit mesin penggilingan padi sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah (5 x 195.000.000) + (3 x 80.000.000) = Rp 1.215.000.000 (satu miliar dua ratus lima belas juta rupiah).
Pasal 2
TAHAP PEMBAYARAN
Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar 10% dari total harga barang yaitu Rp 121.500.000, (seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan tunai pada saat pemesanan Barang, tanggal 7 Juli 2011.
2. Pembayaran II sebesar 50% dari total harga barang yaitu Rp 607.500.000 (enam ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Barang ini dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA .
3. Pembayaran III sebesar 25% dari total harga barang yaitu Rp 303.750.000 (tiga ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dilakukan satu minggu setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut dan Barang dalam kondisi baik serta siap untuk dioperasionalkan.
4. Pembayaran IV sebesar 15% dari total harga barang yaitu Rp 182.250.000 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dilakukan setelah PIHAK KEDUA selesai menjaminkan barang.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran dilakukan dengan;
1. Pembayaran 1: PIHAK PERTAMA melakukan Transfer ke rekening mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649
2. Pembayaran II: PIHAK PERTAMA memberikan cek bertanggal sama dengan tanggal penandatanganan perjanjian kepada PIHAK KEDUA dan dapat dicairkan saat itu juga.
3. PEMBAYARAN III: PIHAK PERTAMA melakukan Transfer ke rekening mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649
4. Pembayaran IV: PIHAK PERTAMA menyimpan uang pembayaran di rekening bank sebagai jaminan dan baru dapat diambil setelah melewati jangka waktu dua tahun dari Pembayaran III.
Pasal 4
HAK PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik .
2. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan dari instruktur yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA untuk para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur atas pengoperasian barang tersebut, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mesin – mesin diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan tahapan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
PasaL 6
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 7
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib mengirimkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran 1.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan instruktur untuk memberi pelatihan kepada para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur selambat – lambatnya 7 hari setelah mesin diterima oleh PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA wajib memberikan jaminan terhadap barang selama dua tahun.
Pasal 8
PENYERAHAN BARANG
1. Barang tersebut akan dikirimkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor PIHAK PERTAMA di Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Gowa yang akan dilakukan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemesanan Barang ini.
2. Biaya pengangkutan dan pengiriman Barang tersebut telah masuk ke dalam harga Barang sehingga baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA tidak perlu lagi membayar uang pengangkutan dan pengiriman barang.
Pasal 9
SANKSI TERHADAP PIHAK PERTAMA
1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut..
2. Apabila ternyata PIHAK PERTAMA tidak mengirimkan uang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
3. Denda ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per harinya dan dihitung dari tanggalan yang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 10
SANKSI TERHADAP PIHAK KEDUA
1. Apabila ternyata Barang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam kondisi rusak atau cacat maka PIHAK KEDUA harus mengganti Barang tersebut dengan yang baru.
2. Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau lalai mengirimkan Barang tersebut maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya sejak tanggal seharusnya barang tersebut diterima oleh PIHAK KEDUA.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak atau terlambat mengirimkan instruktur untuk mengajari pengoperasian barang sesuai dengan perjanjian maka PIHAK PERTAMA berhak menunda sisa pembayaran barang tersebut.
Pasal 11
FORCE MAJEURE
1. Pasal ini merupakan pengecualian dari pasal 9 dan 10.
2. apabila terjadi Force Majeure baik terhadap PIHAK PERTAMA dan atau PIHAK KEDUA yang menghalangi pemenuhan isi perjanjian oleh masing – masing pihak maka kewajiban para pihak dapat ditunda sampai dengan dua minggu setelah Force Majeure tersebut terjadi.
Pasal 12
ASURANSI BARANG
1. Barang telah diasuransikan oleh PIHAK KEDUA ke perusahaan asuransi Adira Quantum yang berkedudukan di Makassar pada tanggal 8 Juli 2011, dengan bukti selembar polis asuransi.
2. PIHAK PERTAMA harus membayar premi asuransi untuk Barang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Adira Quantum setiap bulannya.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Pasal 14
ADDENDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Dimas Maulana………………………. | Ahmad Ro’uf……………………….. |
Yoga Pengestu ……………………….. |
7. Contoh Surat Perjanjian jual Beli Apartemen
Jika anda mempunyai keinginan untuk membeli apartemen dari pemilik apartemen langsung. Nah, maka anda membutuhkan yang namanya surat perjanjian jual beli. Surat perjanjian ini, akan menjadi pegangan yang memiliki kekuatan hukum.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI APARTEMEN
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada Hari Kamis Tanggal empat Bulan Oktober Tahun 2018 antara,
Nama | : | Yoga Pangestu |
Alamat | : | Jl. ahmad Yani No. 12 Makassar |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
No KTP | : | 317348768758853768 |
Maka kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Dimas Maulana |
Alamat | : | Jl. Singa No. 23 Makassar |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
No. KTP | : | 36983625896636456 |
Maka kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa telah ditanda tanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan izin transaksi jual beli Apartemen kepada PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai kepentingan publikasi PIHAK KEDUA.
Demikian kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian ini dan telah mengerti segala ketentuan, hak dan kewajiban, serta patuh akan ketentuan tersebut dengan itikad baik. Kedua belah pihak selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian ini, dan membuat duplikat masing-masing untuk disimpan.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Yoga Pangestu | Dimas Maulana |
8. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Alat Kesehatan
Jika anda berprofesi menjadi sorang tenaga kerja kesehatan. Maka, dibutuhkan sebuah alat-alat kesehatan untuk melengkapi tempat prakteknya. Anda bisa membelinya lewat toko atau melalui orang yang memiliki profesi yang sama.
Nah, tapi jika anda ingin membelinya secara langsung kepada pemiliknya, maka anda membutuhkan surat perjanjian jual beli seperti, berikut ini.
ٍSURAT PERJANJIAN JUAL BELI ALAT KESEHATAN
Makassar tanggal duabelas bulan september tahun 2018 bertempat di Klinik Sehat ganteng Makassar, telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli alat Kesehatan, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini:
- Dimas Maulana (Pemilik Klinik Sehat Cantik) berkedudukan di Makassar (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).
- Yoga Pangestu (PEMBELI), berkedudukan di Makassar
(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).
Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
- PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klinik Sehat Cantik sebagai menyatakan sanggup untuk menjual Alat Kesehatan.
- PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang membeli alat kesehatan.
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan memakai serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturan-peraturan di bawah ini:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan jual beli alat Kesehatan Skin Analyzer Yang akan di ambil pada tanggal 10 Oktober 2018 di Klinik Sehat Cantik Jl. Harimau No. 45 Makassar
1.2 Jual beli alat musik tersebut di atas adalah Tunai Dan tidak lebih dari waktu yang ditentukan.
PASAL 2
T U J U A N
Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu perjanjian jual beli alat Kesehatan sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini, dan tidak untuk di perjual belikan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan lain di luar kesepakatan di atas.
PASAL 3
B I A Y A
3.1. Dalam pengadaan jual beli alat Kesehatan tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. 140.000.000 yang diserahkan atau dibayarkan sebagai uang pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.
3.2. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PETRTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :
3.2.1. Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal 04 Oktober 2018 Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta)
3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp. 100.000.000 (Seratus Juta) dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK KEDUA membeli yaitu pada tanggal 09 Oktober 2018 .
3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1 PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin saat pengambilan alat musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan pengambilan alat musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
4.2 Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK KEDUA berhalangan untuk pengambilan, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pengambilan.
4.3 PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan jual beli alat musik pada pasal 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
5.1 Menyediakan alat kesehatan, peralatan skin analyzer dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana telah disepakati dengan PIHAK PERTAMA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK PERTAMA.
5.2 Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK KEDUA selama berada di lokasi pengambilan.
5.3 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
5..4 PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN
6.1. Pembatalan dan/atau penundaan pengambilan alat kesehatan sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah)
PASAL 7
PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.
7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.
7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud diatas.
8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Makassar atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.
PASAL 11
LAIN-LAIN
11.1. Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.
11.2. Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal _____ KUH Perdata.
11.3. Setiap pihak tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.
11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan – penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.
11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
9. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik
Surat perjanjian jual beli baranhg elektronik dibuat untuk meminimalisir suatu kejadian atau kesalahpahaman dikemudian hari. Selain itu juga, untuk menjadi sebuah landasan dalam menyelesaikan masalah berdasarkan isi dari surat perjanjian tersebut.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama | : | Dimas Maulana |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Umur | : | 30 Tahun |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
Saya adalah pihak pertama telah menjual satu unit televisi dengan ukuran 21 inch dengan harga Rp 2.700.000 pada tanggal 20 September 2018 kepada yang tertera dibawah ini:
Nama | : | Yoga Pangestu |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Umur | : | 25 Tahun |
Alamat | : | Jl.. Singa No. 12 Makassar |
sebagai pihak kedua.
Berikut adalah persyaratan yang sudah ditentukan.
Pasal I
Mulai hari ini objek jual beli telah menjadi milik pihak kedua dan karenanya segala keuntungan dan kerugian atau beban atas objek jual beli tersebut diatas menjadi hak atau beban pihak kedua.
Pasal II
Pihak pertama menjamin bahwa objek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu hutang dan bebas dari beban-beban lain berupa apapun.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli kami buat dengan kesadaran untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pembeli | Penjual |
Pihak Kedua | Pihak Pertama |
Yoga Pangestu | Dimas Maulana |
Dengan saksi-saksi sebagai berikut .
- Fauzan Hardi
- Alif Septian
- Agus Alfian
10. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Alat Berat
Jika anda ingin membeli suatu alat-alat berat, maka pastikan dulu anda membuat surat perjanjian jual beli. Nah, dalam isi surat tersebut akan diatur tentang pembayaran , pengantaran, danlain sebagainya.
Jadi, surat perjanjian jual beli tersebut, akan menjadi pegangan selama proses pembelian alat tersebut hingga alat yang anda beli sampai ketangan anda atau beroperasi dengan lancar.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini Kamis tanggal 04 Oktober 2018 telah diadakan perjanjian Jual Beli Excavator yang dimana PIHAK PERTAMA telah menjual kepada Pihak Kedua.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Dimas Maulana |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Tempat/ Tanggal Lahir | : | Surabaya/21 Juni 1990 |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
Agama | : | Islam |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
NIK | : | 235425436323001 |
Dalam hal ini bertindak diatas Penjual Excavator atau disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama | : | Yoga Pangestu |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Tempat/ Tanggal Lahir | : | Makassar/ 16 Juli 1984 |
Alamat | : | Jl. Singa No. 23 Makassar |
Agama | : | Islam |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
NIK | : | 2346547657854523 |
Dalam hal ini bertindak diatas Pembeli Excavator atau disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan surat ini kedua belah pihak menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA ingin menjual Excavator yang dibelinya dari PT. MEKAR BUANA MANDIRI kepada PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) unit Used Hydraulic Excavator, merek/type Komatsu PC200-6, Nomor Serial : 91235 tahun 2009, kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan ketentuan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual 1 (satu) unit Excavator kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli Excavator tersebut dengan harga sebesar Rp.435.000.000,- (Empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Merek/type : Komatsu PC200-6,
- Nomor Serial : 91235
- Tahun Pembuatan : 2009
- Bahan Bakar : Solar
- Warna : Kuning
- Invoice dan Faktur pajak a.n : PT. MEKAR BUANA MANDIRI
Pasal 2
PIHAK PERTAMA sangat menjamin sepenuhnya bahwa Excavator tersebut adalah benar-benar miliknya atau hak Pihak Pertama itu sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak bebas dari sitaan dan tersangkut dari suatu perkara atau sengketa atau hak kepemilikannya tidak sedang dipimjankan kepada pihak lain ataupun tuduhan lainnya, untuk itu mengenai Excavator tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari pihak orang lain.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli ini diperbuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang tidandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun. Untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Makassar, 04 Oktober 2018
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Penjual | Pembeli |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
Saksi Pihak Pertama | Saksi Pihak Kedua |
1. _____________________ | 1. _____________________ |
2. _____________________ | 2. _____________________ |
3. _____________________ | 3. _____________________ |
11. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang Antik
Biasanya, barang antik mempunyai harga yang mahal, karena barang tersebut jarang kita temui disekitar kita, sehingga langka dan mahal harga barang tersebut.
Jika anda mempunyai keinginan untuk membeli barang antik tersebut, maka anda membutuhkan yang namanya surat perjanjian jual beli. Anda bisa membuat surat perjanjian tersebut seperti contoh dibawah ini.
Surat Perjanjian Jual Beli Barang Antik
Pada hari ini, Kamis, tanggal Empat Oktober Dua ribu Delapan belas (04-10–2018 ),di Kota Makassar, telah diadakan Perjanjian Jual Beli sebuah Samurai Jepang, antara:
Nama: Dimas Maulana, KTP : 264956896246, Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pemilik Samurai Jepang ( Penjual ), selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. —————————————————
—————————————————————dan——————————————————————
Nama:Yoga Pangestu, KTP: 784658612988946, Pekerjaan : Wiraswasta Alamat: Jl. Singa No. 23 Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku Pembeli Samurai Jepang, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ——————————————————————–
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam perjanjian ini disebut juga sebagai Para Pihak, telah sepakat dan setuju mengadakan Perjanjian Jual Beli Samurai Jepang dengan Syarat dan Prosedur sebagai berikut:
- Kriteria Samurai Jepang, sifat samurai adalah kedap udara, panjang 130 cm, pada bilah/ mata samurai ada gerigi halus, batu asah ( intan ) masih ada/utuh, dilengkapi samurai kecil dan perlengkapan lainnya, serifikat samurai. Samurai sebagaimana dimaksud pada bagian bilah / mata samurai yang tidak bergerigi punya kemampuan memutus atau memotong paku baja panjang12 cm dalam waktu maksimal 5(lima) detik. Samurai tersebut juga punya kemampuan merubah suhu peniti menjadi panas maksimal dalam waktu 10 detik bila peniti tersebut ditempel/diletakkan pada bila bilah samurai.————
- Samurai Jepang tersebut dijual dengan harga ( mahar ) sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah). ——————————————————-
- Teknis Pelaksanaan transaksi, pihak pembeli melakukan tes terhadap samurai yang akan ditransaksikan dengan memutuskan / memotong paku baja panjang 12 cm dalam waktu maksimal 5(lima) detik, berikut samurai tersebut dilakukan tes dengan menempelkan / meletakkan sebuah peniti dalam waktu maksimal 10 detik peniti tersebut berubah suhu menjadi panas. ———————————————————————————————————————–
- Pembayaran, Bila hasil tes sebagaimana dimaksud poin 3(tiga) diatas sesuai kriteria, maka Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta). ————————————————————————————–
- Pembayaran sebagaimana dimaksud poin 4(empat) diatas dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama dilakukan setelah samurai lulus tes dibayar sebesar Rp.20.000.000,– (Dua Puluh juta rupiah) tunai, dan sisanya ( tahap kedua ) pada saat yang sama dibayar sebesar Rp. 100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah) di BCA setempat melalui over booking/transfer ke rekening Pihak Pertama.————————————————————————————————————
- Penyerahan barang ( Samurai Jepang ) dilakukan di BCA setelah over booking/transfer dilakukan dan uang telah diterima dan sudah efektip dalam rekening Pihak Pertama. —————————–
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani tanpa ada unsure paksaan dari pihak manapun, dan ditandatangani diatas meterai cukup untuk dipergunakan bilamana diperlukan.
Makassar, 04 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
12. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Bangunan
Jika anda ingin melakukan jual beli bangunan seperti, toko, ruko, atau rumah. Maka, tentunya anda membutuhkan yang namanya surat perjanjian jual beli, anda bisa membuatnya, seperti contoh dibawah ini.
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI BANGUNAN
Pada hari ini Kamis tanggal 04 ( Empat) 10 (Oktober) tahun 2015(Dua Ribu Delapan Belas), bertempat di rumah Bapak Dimas Maulana yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama | : | Dimas Maulana |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
No HP | : | 0896767695345797 |
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama | : | Yoga Pangestu |
Pekerjaan | : | PNS |
Alamat | : | Jl. Singa No. 23 Makassar |
No HP | : | 235436547657866 |
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan bangunan : 3 x 4 meter persegi
Yang terletak di: Jl. Harimau Makassar
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 4 (Empat) pasal, seperti berikut dibawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
- Milik sah pribadinya sendiri,
- Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
- Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
- Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama | : | Hadi Wawan |
Pekerjaan | : | Ojek |
Alamat | : | Jl. Bebek No. 234 Makassar |
Hubungan | : | Saudara |
Nama | : | Samsul huda |
Pekerjaan | : | Petani |
Alamat | : | Jl. Ayam No. 134 Makassar |
Hubungan | : | Saudara |
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli bangunan yang terletak di atasnya tersebut dan diterima dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani yang berkekuatan hukum yang sama
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
SAKSI-SAKSI:
[Hadi Wawan ] [Samsul Huda]
13. Contoh Surat perjanjian Jual Beli Emas
Emas ini merupakan salah satu barang mewah yang memiliki harga yang fantastis atau mahal. Nah, jika anda ingin bermaksud untuk membeli emas ini melalui teman atau kenalan anda. Tentunya, anda membutuhkan surat perjanjian jual beli, seperti contoh berikut ini.
Perjanjian Jual Beli Logam Mulia ini telah dimengerti, disepakati dan sah ditandatangani pada hari, Kamis tanggal Empat bulan Oktober, tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS (2018) di Makassar, antara;
Nama Perusahaan | : | PT. MAJUTAKGENTAR |
Nama | : | Dimas Maulana |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
No. KTP | : | 732227272843870001 |
No Rekening | : | 9459573483759437954 |
Alamat | : | Jl. AHmad Yani No. 12 Makassar |
Bertindak sebagai PENJUAL atau PIHAK PERTAMA
Nama Perusahaan | : | PT. MAHAPA |
Nama | : | Yoga Pangestu |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
KTP | : | 783247237529001 |
Dalam hal ini bertindak untuk atas nama diri sendiri atau Kuasa Pihak Kedua maupun perusahaan dalam membeli Emas Batangan/ Logam Mulia (Au). Selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua atau Pembeli.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama dalam hal ini disebut Para Pihak.
MENYEPAKATI:
Pihak Pertama menjamin Logam Mulia (AU) yang dijual bukan barang bermasalah barang curian, hasil perampokan atau hasil dari kejahatan, tetapi merupakan barang Legal dapat dijual belikan bebas ke negara manapun atau kepada Pihak Kedua manapun baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
Dimana, Pihak Kedua menyatakan dengan penuh tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, bahwa kuasa dan kesanggupan pembelian dan pembayaran komoditas Emas Batangan/ Logam Mulia (Au) yang dimaksud adalah hak kuasa dan kesanggupan mutlak Pihak Kedua dengan kondisi dana yang bersih, bebas dari tindakan pidana maupun perdata.
Pihak pertama dan Pihak Kedua menyepakati tata cara pembayaran melalui CASH pertransaksi.berlaku kontrak sebanyak minimal selama 1 Tahun, dengan transaksi sesuai PO dari Pihak Kedua.
Dalam mengawali transaksi kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi sampel/test case sebanyak 2Kg atau lebih dengan Harga Rp 550.000.000,- tanpa diskon. (Tidak wajib) Kesepakatan ini berlaku setelah dilakukan Penanda tanganan dan Legalisasi Kontrak.
Selanjutnya dilakukan Penerbitan DEPOSITO berjangka maksimal 1 bulan dari BANK MANDIRI (Nominal sejumlah harga quality dalam 1 minggu)dan mengeluarkan Surat Pembelian (PO) transaksi.
Dalam hal ini Para Pihak untuk melaksanakan transaksi Jual-Beli Emas Batangan / Logam Mulia (Au) yang dimaksud dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen yang dapat dipertanggung
jawabkan secara musyawarah maupun hukum yang berlaku secara musyawarah di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana telat diatur dalam pasal-pasal berikut ini.
1. KESEPAKATAN
Perjanjian yang tertera dalam kontrak ini merupakan suatu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pra-perjanjian, perjanjian jadwal / volume, dan Surat Pemesanan (PO) Transaksi Emas Batangan serta perjanjian Komisi Mediator.
2. KOMODITAS
Emas Murni 24 Karat / Logam Mulia (Au) dengan kondisi sebagai berikut :
2.1 Kadar Kemurnian :99.95% Up (24 Karat)
2.1 Kuantitas Transaksi :250-500KG/Minggu
2.3 Bentuk : Bar atau Batangan dengan berat 1000gram (1Kg)
2.4 Hallmark : Polos / Non Hallmark dan Internasional Hallmark.
3. HARGA DAN DISKONTO
3.1 Para Pihak bahwa harga per kilo yang ditentukan adalah harga pada Real Trade Indonesia (RTI)/LBMA GOLD pada hari transaksi yang telah ditentukan baik secara satu kali angkatan maupun bertahap.
3.2 Diskon yang disepakati untuk harga per kilo adalah sebesar 6% (Enam Persen) dari harga Real Trade Indonesia (RTI)/LMBA pada hari pembayaran dan pengambilan Emas Batangan / Logam Mulia (Au)
3.3 Para Pihak sepakat perincian pemberian total diskonto 6% discount diaturkan sebagai berikut:
Cash back untuk End Buyer (Official Buyer) sebesar 5 % dan mediasi 1% untuk mediasi (tunai).
4. URUTAN TRANSAKSI
4.1 Para Pihak setuju dengan semua formalitas yang ada dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian Jual Beli ini. Para Pihak dengan penuh tanggung jawab menandatangani perjanjian kontrak Jual Beli Emas Batangan / Logam Mulia (Au) ini.
4.2 Pihak Kedua harus menerbitkan DEPOSITO berjangka maksimal 1 bulam dari BANK MANDIRI .
4.3 Pihak Kedua membuka PO (Surat Pembelian) kepada Pihak Pertama
4.4 Menyerahkan bukti DEPOSIT BANK MANDIRI berjangka maksimal 1 bulan yang asli dengan sejumlah nilai transaksi yang diinginkan kepada Pihak Bank Mandiri untuk disimpan di Deposite Box sebagai bukti jaminan
4.5 Pihak Kedua sepenuhnya menyanggupi pembayaran kepada Pihak Pertama dengan pembayaran dengan CASH senilai (equivalent) dengan jumlah yang dipesan didalam dokumen pemesanan (Purchase Order/PO)
4.6 Maka dengan tempo waktu maksimal 10 hari transaksi akan dilaksanakan ditempat yang sudah disepakati bersama.
4.7 Pihak Kedua WAJIB melakukan pengetesan dengan menguji kadar dan tingkat kemurnian Logam Mulia (Au) baik membawa Alat Test sendiri atau alat Assayer pihak lain.
4.8 Bilamana lulus test kemurnian dan kadar yang telah disepakati maka Pihak Kedua wajib untuk melakukan pembayaran dengan CASH kepada Pihak Pertama.
5. HAK DAN KEWAJIBAN
5.1 Pihak Pertama memiliki tugas kewajiban dan tanggungjawab menyiapkan Logam Mulia (Au) sesuai dengan volume kontrak payung yang disepakati.
5.2 Pihak Kedua Wajib untuk menerbitkan DEPOSITO berjangka Maksimal 1 bulan di
BANK MANDIRI atas nama Pihak Kedua.
5.3 Pihak Kedua Wajib untuk menyimpan SERTIFIKAT DEPOSITO tersebut di Deposit Box BANK MANDIRI atas nama Pihak Kedua.
5.4 Pihak Peratama tidak akan menerima segala bentuk komplain dari pihak Kedua mengenai berat, kadar maupun kualitas dari Emas Batangan / Logam Mulia (Au) yang sudah diserah terimakan setelah surat serah terima ditandatanggani oleh Para Pihak.
5.5 Setelah surat serah terima ditandatangani oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk tuntutan dan gugatan pidana maupun perdata yang bersangkutan dengan Emas Batangan / Logam Mulia (Au)yang sudah diserah terimakan kepada Pihak Kedua yang dapat datang dari
pihak manpun.
5.6 Pihak Kedua menyetujui untuk melakukan pembayaran dengan CASH setelah melakukan pengecekan Logam Mulia (Au) dengan lulus uji dan test melalui assayer yang dibawa oleh pihak kedua.
6. FORCE MAJEURE
Yang dimaksud Force Majeure dalam perjanjian ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kemampuan manusia, seperti: Peristiwa bencana alam, Tanah Longsor, Tsunami, Hujan Badai, Banjir Bandang, Peristiwa Politik, Sosial, Ekonomi seperti: Perang, Krisis global, ekonomi moneter, Demo massa, Pemogokan buruh, kudeta, Peraturan Pemerintah, Undang-undang dan peraturan lain yang terjadi diluar kemampuan manusia, tetapi berpengaruh terhadap hubungan kerjasama PARA PIHAK Untuk peristiwa Force Majeure tidak dikenakan sanksi dalam bentuk dan sifat apapun.
Peristiwa Force Majeure dinyatakan sah dan diterima apabila selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah terjadi peristiwa Force Majeure ada pemberitahuan tertulis disertai surat keterangan pejabat instansi terkait yang menjelaskan telah terjadi peristiwa
Force Majeure. Setelah lewat jangka waktu tersebut, tidak ada pemberitahuaan secara tertulis, dianggap tidak terjadi peristiwa Force Majeure.
7. KONFIRMASI HARI DAN WAKTU TRANSAKSI
Para Pihak sepakat bahwa waktu transaksi dan pengetesan akan dilaksanakan di Jakarta sesuai Surat Pemesanan (PO) pada 3 (hari) hari sebelumnya dan Dana yang disiapkan minimal per minggu transaksi dari Pihak Kedua.
8. PERSELISIHAN PAHAM DAN PENYELESAIAN
8.1 Perselisihan paham yang timbul sebagai akibat dibuatnya perjanjian ini, disetujui diselesaikan secara musyawarah menuju mufakat, adapun hasilnya dituangkan dalam perjanjian tersendiri, tetapi menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
8.2 Apabila hasil musyawarah tidak dapat memuaskan kedua belah pihak, para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut di Lembaga Hukum yang berwenang dan berdomisili tetap yaitu di Kantor Pengadilan Negeri dan Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani olehpara pihak.
8.3 Adanya kepastian hukum disetujui para pihak sebagai keputusan yang adil, yang harus dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.
8.4 Para pihak memiliki hak yang sama untuk menunjuk kuasa hukum sesuai domisili masing-masing pihak, untuk mewakili kepentingan para pihak dalam menyelesaikan perselisihan paham yang terjadi diantara para pihak.
8.5 Apabila dalam proses penyelesaian perselisihan paham timbul biaya atau ongkos, para pihak setuju biaya atau ongkos tersebut menjadi beban tanggung jawab masing-masing pihak secara proporsional.
9. PERJANJIAN TAMBAHAN (ADDENDUM)
9.1 Hal-hal yang dianggap perlu, atau jika terdapat perubahan materi atau isi perjanjian materi atau isi perjanjian disepakati oleh para pihak, dituangkan dalam perjanjian tambahan atau addendum, yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
9.2 perjanjian tambahan atau addendum dianggap sah menurut hukum, apabila telah ditandatanggani oleh para pihak diatas materai cukup dan dilegalisir Notaris.
9.3 Kerahasiaan dalam kontrak / transaksi ini wajib dihormati oleh Para Pihak termasuk Pihak Mediator terkait. Para Pihak dan Mediator tidak akan membuka informasi transaksi ini kepada siapapun , baik selama masa proses negosiasi maupun saat transaksi berlangsung sampai dinyatakan selesai.
10. MEDIATOR / SAKSI
Saksi (dalam hal ini Mediator) telah mengetahui persetujuan perjanjian ini, yang ditandatangani oleh Para Pihak yang bersangkutan pada hari dan tanggal ini dan menyaksikan bahwa Semua Pihak telah menyetujui syarat dan kondisi yang
berhubungan dengan perjanjian ini.
Komisi Pihak Mediator yang tercantum pada dokumen terpisah yang disediakan oleh Pihak Penjual sudah sesuai dengan kesepakatan bersama, dan dokumen tersebut harus dihormati dan oleh Pihak Pembeli dan Pihak Penjual.
11. LAIN-LAIN DAN PENUTUP
11.1 Perjanjian ini dibuat dan ditandatanggani oleh para pihak diatas materai cukup disaksikan para saksi kedua belah pihak dan dibuat rangkap dua, kemudian dilegalisir Notaris. Selanjutnya masing-masing pihak menerima 1 (satu) set Surat Perjanjian yang memiliki dasar kekuatan hukum yang sama sebagai pokok
dasar dan pedoman dalam melaksanakan perjanjian ini.
11.2 Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak bersama para saksi para pihak, dalam keadaan sehat, tanpa unsur paksaan, disertai itikad baik untuk tidak saling merugikan.
11.3 Perjanjian ini bersifat mengikat para pihak dan para saksi kedua belah pihak sampai transaksi jual beli Logam Mulia(Au) sejumlah kontrak payung selesai dilaksanakan.
11.4 Para Pihak dapat melanjutkan transaksi jual beli Logam Mulia (Au), setelah transaksi jual beli Logam Mulia (Au) yang terkait dalam perjanjian ini selesai dilaksanakan. Untuk itu para pihak setuju dibuat perjanjian sendiri dengan persyaratan dan ketentuan yang sesuai pada saat transaksi jual beli Logam Mulia (Au) dilakukan.
11.5 Para pihak dan PARA SAKSI menerima 1 (satu) set surat perjanjian yang memiliki dasar kekuatan hukum yang sama sebagai pokok dasar dan pedoman dalam melaksanakan perjanjian ini.
11.6 perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pihak, kecuali salah satu pihak melakukan tindak oneprestasi.
11.7 perjanjian ini tidak dapat dijadikan jaminan kepada pihak ketiga dan penyalah gunaan maksud dan tujuan perjanjian menjadi tanggung jawab yang melakukan penyalah gunaan perjanjian ini.
11.8 Para pihak dan para saksi kedua belah pihak berkewajiban dan bertanggung jawab atas kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
DISAHKAN
Perjanjian Jual – beli Emas Batangan / Logam Mulia (Au) ini dibuat rangkap(2), masing-masing pihak memegang satu (1) salinan asli dan efektif setelah ditanda tangani diatas materai dan disaksikan oleh para saksi-saksi, maka hal tersebut telah dimengerti, disepakati dan sah ditandatangani.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
Para saksi:
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
(…………………….……………) (……………………………… )
PIHAK KETIGA
(……………………………………)
14. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kapal
Jika anda ingin melakukan penjualan atau pembelian kapal. Maka, anda tentunya membutuhkan surat perjanjian jual beli. surat tersebut dibuat menjadi pegangan, untuk menyelesaikan masalah yang mungkin bisa muncul dikemudian hari.
Surat Perjanjian Jual Beli
Kami yang betandatangan di bawah ini:
Nama | : | Dimas Maulana |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : | Yoga Pangestu |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Singa No. 23 Makassar |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para Pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah membeli dari Pihak Pertama:
- • Sebuah kapal bernama “Pinisshi X”.
- • Terutama terbuat daripada Alumunium.
- • Cerobong asap, diuraikan dalam surat ukur tertanggal xxx Nomor xxx.
Dengan ukuran sebagai berikut:
- – Panjang : 10 m (sepuluh meter)
- – Lebar : 5 m (lima meter)
- – Dalam : 4 m (empat meter)
- – Isi Kotor : 20 m3 (duapuluh register ton)
- – Isi bersih : 17 m3 (tujuhbelas register ton)
- – Tanda Selar : xxx
Kapal dibuat di Taiwan dalam tahun 2016
Demikian berikut segala alat-alat atau peralatan-peralatan pada kapal tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai bagian daripada kapal.
Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ke-tentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Jual-beli ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah). Jumlah uang mana dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum Perjanjian ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah itu.
Pasal 2
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini mulai hari ini ber-pindah kepada Pihak Kedua dan segala keuntungan dan ke-rugian yang didapat atau diderita, karenanya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua
Pasal 3
Apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini berpindah ke dalam pegangan Pihak Kedua dalam keadaan layak laut (zoo waardig), dan mengenai hal itu Pihak Kedua di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apa pun juga terhadap Pihak Pertama.
Pasal 4
Apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini bebas dari hipo tik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Per-tama adalah pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini, dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan ini, bahwa Pihak Pertama belum pernah menjual apa yang dijual dengan akta ini kepada pihak lain, dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa mengenai hal itu Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mem-punyai hak terlebih dahulu ataupun turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini.
Pasal 5
Biaya Perjanjian ini serta bea balik nama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan Perjanjian ini kepada Pihak Kedua, denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya di-pikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
Pasal 7
Selama apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini belum dibalik nama atas nama Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pi-hak Kedua, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk me-wakili Pihak Pertama sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dalam segala hal, urusan dan tindakan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga Pihak Kedua atau penerima hak daripadanya berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang Pihak Pertama sendiri sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan Perjanjian ini, berhak untuk me-lakukan dan mengerjakannya, asal saja memikul semua risiko, pajak-pajak, dan beban-beban lainnya.
Pasal 8
Para Pihak dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua, dan masing-masing maupun bersama-sama, kuasa mana tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata:
- Untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua se-penuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan mengenai balik nama kapal tersebut, untuk menerima pemindahan hak atas nama dan ketangan Pihak Kedua;
- Untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua se-penuhnya dalam segala hal, urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan agar kapal tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Kedua.
Untuk urusan-urusan sub a dan b tersebut, menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, membuat, suruh membuat, dan menanda-tangani surat-surat dan akta-akta, memilih tempat tinggal, singkatnya melakukan apa pun juga yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan-urusan tersebut, tidak ada yang di-kecualikan
Para Pihak tersebut menerangkan bahwa apa yang dijual/ dibeli dengan Perjanjian ini telah diserahkan menurut keadaan dan tempat di mana kapal tersebut sekarang berada.
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Jakarta Utara.
Pasal 10
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian, dibuat rangkap dua bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Makassar, 04 Oktober 2018
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Dimas Maulana | Yoga Pangestu |
Saksi-Saksi:
1. Adin Setian Cholid TTD
2. Gilang Hardi TTD
15. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kios
anda ingin membuka usaha dioko atau membuat toko, anda pastinya membutuhkan kios. Nah, dan jika anda menginginkan kios secara langsung, tentunya membeli kios yang sudah jadi. dan anda harus harus membuat surat perjanjian jual beli.
SURAT PERNYATAAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
Nama | : | Dimas Maulana |
Umur | : | 30 Tahun |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Tempat Tempat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Surabaya |
Selaku Penjual untuk selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA
Nama | : | Nelma Kharisma |
Umur | : | 20 Tahun |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Tempat Tinggal | : | Jl. SingaNo. 23 Makassar |
Selaku Pembeli untuk selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA
- Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 13 Februari 2014 telah sepakat untuk melakukan jual beli atas sebuah warung dengan ukuran 33 m2 yang terletak di kantor /Base Camp PU …………… di Desa ………… RT.001 RW.001 Kec. ……………. Kab. ……………………..
- Bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan warung sebagai obyek jual beli dan PIHAK KEDUA mengaku telah menerima warung tersebut dalam keadaan baik.
- Bahwa apabila dikemudian hari jual beli PIHAK PERTAMA tersebut timbul permasalahan / keberatan / gugatan dari Pihak lain termasuk dari ahli waris PIHAK PERTAMA yang terjadi sebelum jual beli ini, maka PIHAK PERTAMA bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersama ahli warisnya tidak akan menuntut lagi jual beli warung tersebut diatas.
- Bahwa jual beli warung ini dilakukan dengan akal sehat tanpa ada paksaan, penipuan dan kekhilafan dari para Pihak.
Demikian Surat Pernyataan Jual Beli ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 04 Oktober 2018
Pihak II | Pihak I |
Yoga Pangestu | Dimas Maulana |
Saksi
Bu Lurah Badongsari
Arifin Aslan, SH
NIP. 7238578965268743
Jika anda infin melakukan transaksi jual beli, maka silahkan buat surat perjanjian jual beli, sesuai dengan kebutuhan jual beli anda, dan seperti contoh diatas.