Doa Zakat Mal

Doa Zakat Mal – Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat Islam dan juga termasuk salah satu rukun Islam keempat.

Zakat berarti sesuatu yang mensucikan baik untuk membersihkan diri (zakat fitrah) dan membersihkan harta (zakat mal).

Zakat sendiri berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain. Dan zakat juga memiliki manfaat sebagai penghapus sifat buruk seperti kikir dan sombong dalam diri.

Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, maka diwajibkan mengeluarkan zakat dengan berdasarkan firman Allah :

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Al-Quran surah Al-Baqarah : 219)

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

Nah dalam prosesnya kita dianjurkan berdoa terlebih dahulu, berikut penjelasan dan doa zakat mal.

Niat dan Doa Zakat Mal

doa zakat mal

Niat Zakat Mal

نويت ان احرج زكاة مالي فرضا لله تعلي

Nawaitu an ukhriza zakata maali fardhan lillahi ta’aala

Artinya : “ Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta’alaa.

Doa ketika Mengeluarkan Zakat

أللهُمَ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Allahummaj ‘alhaa maghnaman walaa taj’alhaa maghraman

Artinya : “ Ya Allah Jadikanlah Ia Sebagai Simpanan Yang Menguntungkan dan Jangan Engkau Jadikan Ia Pemberian Yang Merugikan.

Doa Menerima ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh)

doa zakat mal

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيم ابقيت وجعله لك طهورا

Ajrakallahumma fiimaa a’thyta wa baaroka fiimaa abqayta wa ja’alahu thahuuran

Artinya : “ Semoga Allah memberikan ganjaran (pahala) terhadap engkau (atas apa yang telah diberikan). Dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau.

Syarat-syarat Nishab

  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus ia penuhi seseorang. Seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan alat yang digunakan dalam mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama setahun (haul) terhitung dari kepemilikan nishab menurut hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam

Yang Artinya : “ Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun). (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dihasankan Syaikh al-Bani)

Kecuali dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen.

Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor.

Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Baca Juga : Doa Nabi Nuh Lengkap (Bacaan Doa, Latin dan Terjemahan Artinya)

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab emas

doa zakat mal
abufawaz.wordpress.com

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.

1 dinar = 4,25 gram emas.
Jadi, jika 20 dinar = 85 gram emas murni.

Dalil nishab ini sebagai berikut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam, bersabda :

Yang Artinya : “ Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.  (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh :

Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak

doa zakat mal
7perhiasan.com

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab hewan ternak

doa zakat mal
islam.nu.or.id

Syarat wajib zakat hewan ternak sama dengan di atas, tapi ditambah satu syarat lagi. Yaitu binatangnya harus dan sering digembalakan di padang rumput yang mubah dari pada dicarikan atau dibelikan makanan.

Artinya : “ Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor… (HR. Bukhari)

Sedangkan, ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut :

A. Onta

Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

B. Sapi

Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah SapiJumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor1 ekor musinah
60 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor2 ekor musinnah
90 ekor3 ekor tabi’
100 ekor2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

C. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah KambingJumlah yang dikeluarkan
40 ekor1 ekor kambing
120 ekor2 ekor kambing
201 – 300 ekor3 ekor kambing
> 300 ekorsetiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian

islam.nu.or.id

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhaanahu Wa ta’alaa

Artinya : “ Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.  (Al-Quran surah Al-An’am : 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam,

Artinya : “ Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq. (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg.

Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).

Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.

Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%).

Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.

Artinya : “ Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).  (HR. Muslim 2/673)

Misalnya : Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan

alomuslim.com

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya :

  1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
  2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
  3. Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000.

Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

umma.id

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam:

Yang Artinya : “ Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.  (HR. Muttafaqun alaihi)

Hikmah Berzakat

hikmah zakat mal
zakat.or.id

Adapun dengan hikmah zakat itu sendiri adalah sebagai berikut.

  • Pertama, terbukanya pintu rahmat dan kasih sayang Allah lantaran doanya orang fakir miskin.
  • Kedua, zakat merupakan salah satu usaha atau upaya dalam pencegahan melakukan kejahatan dan kemaksiatan.
  • Ketiga, zakat adalah salah satu amal mulia, karena didalamnya mengandung solusi empat perkara mu’min.
  • Keempat, zakat merupakan salah satu wasilah untuk menghilangkan sifat kikir dari seorang muslim.
  • Kelima, zakat dapat menambah berkah dan meredakan amarah Allah Subhaanahu Wa ta’alaa.
  • Keenam, untuk mensyukuri nikmat kekayaan yang telah Allah beri.
  • Ketujuh, membantu orang-orang yang lemah dalam hal ekonomi, agar mereka semangat bekerja dan memulai usaha jika mereka mampu bekerja.
  • Kedelapan, menjaga harta dari perampokan orang-orang jahat.

Demikianlah penjelasan mengenai zakat mal dari niat zakat mal, doa mengeluarkan zakat mal, doa menerima zakat mal dan penjelasan lainnya.

Semoga dengan adanya artikel doa zakal mal ini dapat menambah ketaatan kita kepada Allah dan selalu bersyukur atas segala nikmat harta yang telah Allah berikan.

Semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa di share yaa ke temen-temennya agar kita juga mendapatkan amal jariyah.

Leave a Comment