Hukum Merokok dalam Syari’at Islam, yang Belum Anda Ketahui!!

Pengertian Merokok:

Merokok merupakan salah satu kebiasaan seorang pria baik muslim maupun nonmuslim, dan juga merokok bisa menjadi santapan kesehariannya dan apabila si pecandu tidak merokok maka anggapannya itu hidup serasa tidak sempurna atau tidak lengkap apabila tidak merokok.

Karena telah tercandu dengan rokok. Nah, kita sebagai seorang muslim, taukah kalian apa hukum dari merokok itu mubah(boleh), makruh atau haram?? Karena pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidak ada yang namanya merokok.

Jadi, jawaban permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat satu sama yang lain.Sebagian diantara para ulama menfatwakan masalah merokok itu adalah mubah atau boleh,ada juga yang makruh atau sesuatu yang mendekati haram atau sesuatu yang tidak disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ,dan sebagian lainnya cenderung menfatwa bahwa merokok itu haram. Maka berikut penjelasannya:

Hukum merokok dalam Islam:

Ulama membagi hukum merokok ini menjadi 3 hukum,yaitu:

1. Mubah

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum merokok itu adalah mubah atau boleh,dikarenakan mereka berdalil bahwa segala sesuatu itu awalnya mubah kecuali didalamnya ada larangan,hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berbunyi:

Artinya:”Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….”(QS.Al-Baqarah:29)

Ayat tersebut menjelaskan setiap segala sesuatu yang diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di atas bumi ini adalah halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku pembuatan rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat karena segala sesuatu yang diciptakan Allah halal yang apabila didalamnya tidak mengandung hal-hal yang dapat merusak tubuh.

Dan apabila merokok tersebut dapat merusak atau membahayakan tubuh maka hukumnya bukan halal lagi buat dikomsumsi dan bisa jatuh pada hukum makruh atau haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman:

Artinya:”Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“.(QS.An-Nisa’:29) Ayat ini terdapat pada akhirnya.

Ayat di atas menjelaskan bahwasannya“Dan janganlah kamu membunuh dirimu”artinya dengan melakukan hal-hal yang dapat melukai atau membahayakan dirinya sendiri dan melakukan hal-hal yang menyababkan kecelakaannya bagaimanapun caranya dan gejalanya baik didunia atau diakhirat, (sesungguhnya Allah adalah Maha penyanyang kepadamu) sehingga kamu dilarang melakukan perbuatan itu.

Larangan membunuh diri sendiri, juga mencakup larangan membunuh orang lain. Sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. Demikian juga terdapat larangan melakukan sesuatu yang menyebabkan dirinya binasa di dunia atau akhirat.

2. Makruh

Sebagian dari para ulama berpendapat hukum merokok itu adalah makruh. Mereka beralasan, bahwasannya merokok itu mengeluarkan asap atau bau yang tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan seperti memakan bawang merah mentah yang dapat mengeluarkan bau tidak sedap. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “ Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu bau tidak sedap).” (HR. Muslim)

Hadits diatas menjelaskan, bahwasannya merokok itu hukumnya makruh dikarenakan mengeluarkan bau tak sedap sehingga dapat merugikan orang-orang didekat kita dan bahaya ketika mempunyai seorang anak yang baru lahir. Namun apabila merokok itu menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit dan membahayakan diri sehingga merokok tersebut bisa jatuh pada hukum haram, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS.Al-Baqarah:195). Letak ayat ini pada pertengahan ayat.

3.Haram

Dipendapat inilah banyak ulama yang mengharamkan, dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli jilid I, hal. 69 menyebutkan bahwa “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Dan ulama madzab lainnya dari malikiyah, hanafiyah,dan hambali pun mengharamkannya. Berarti para ulama madzab menyatakan rokok itu haram.

Di antara alasan haramnya rokok adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

Artinya:“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak sistem-sistem tubuh. Sehingga menimbulkan berbagai macam penyakit keras(seperti penyakit kanker, pernafasan, jantung, dalam pencernaan, dan bagi wanita dapat mengakibatkan keguguran janin, berefek buruk bagi janin, dan dapat merusak sistem reproduksi), dari alasan semua ini sangat jelas rokok itu terlarang atau haram.

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadits ini menjelaskan bahwa sudah sangat jelas tidak boleh memberi mudhorot terhadap orang lain dan rokok termasuk dalam larangan hadits ini.

Perlu diketahui, bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Kesimpulkan:

Nah, dari ketiga hukum tersebut bisa kita simpulkan bahwasannya rokok itu diperbolehkan apabila tidak memberikan mudhorot pada diri kita sendiri atau pada orang lain, tidak merusak diri kita,tidak menimbulkan penyakit pada diri kita, maka itu diperbolehkan.

Namun, sebaliknya kalau merokok dapat menimbulkan kemudhorotan, penyakit,dan dapat membahayakan diri kita dan orang lain, maka hukum merokok itu bisa jatuh pada haram.

Nah, maka dari itu mari kita jaga tubuh kita agar terhindar dari penyakit-penyakit yang tidak kita inginkan dan menjaga lingkungan kita agar bebas dari rokok, rokok yang dapat memberikan dampak negativ pada diri kita semua. Dan karena merokok dapat menyebabkan penyakit kematian, Naudzubillah.

Leave a Comment